PANDANGAN KONSTALASI PEMILU 2019 DAN HARAPAN KEDEPAN

Pemilihan Umum atau pemilu itu rumit. Buktinya, setiap kali penyelenggaraan pemilu selalu ada masalah.

Mulai dari pemilih tidak masuk daftar, calon mengamuk, partai politik saling tuding, kampanye bising dan merusak pemandangan, bagi-bagi duit masif, perang kata-kata di Mahkamah Konstitusi, pengawas tidak berdaya, penyelenggara memanipulasi data, dll.

Majalah Time pada 2004 menyebut pemilu legislatif di Indonesia merupakan pemilu paling rumit di dunia. Bagaimana tidak, sekali masuk bilik suara, seorang pemilih harus membuka empat lembar surat suara, memilih empat nama di antara ratusan calon. KPU harus sediakan ratusan juta lembar surat suara dalam waktu singkat di seluruh pelosok negara.

Jika pemilu legislatif pada 2004 disebut pemilu paling rumit di dunia, maka pada 2019 kemarin kita telah memecahkan rekor. Sebab, pada Pemilu 2019 pemilih tidak hanya mencoblos empat surat suara pemilu legislatif, tetapi tambah lagi satu surat suara pemilu presiden. Inilah pemilu serentak nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai pemilih bisa saja Anda tidak merasakan kerumitan itu. Mungkin sudah terbiasa. Tetapi coba berpikir sejenak dan jawablah pertanyaan ini: benarkah kita mengenali betul nama-nama calon yang kita pilih dalam surat suara pemilu legislatif? Sebagian besar pemilih menjawab, tidak. Setidaknya itulah hasil survei kecil yang saya lakukan di TPS. Mengapa? Sebab demikian banyak calon yang harus kita kenali untuk mendapatkan satu yang terbaik. Karena tidak bisa mengenali calon dengan baik, ya akhirnya kita asal memilih. Pemilih akan memilih calon yang poster dan spanduknya sering dilihat, atau memilih calon berdasarkan kartu nama yang dititipkan tim sukses bersama uang atau sembako.

Seberapa banyak calon yang kita hadapi dalam pemilu legislatif? Mari berhitung.

Pada Pemilu 2019 terdapat 16 partai politik peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di mana setiap partai politik berhak mengajukan calon sejumlah kursi yang tersedia di setiap daerah pemilihan. Jika daerah pemilihan itu berkursi 3 (minimal), maka terdapat 48 calon; jika daerah pemilihan itu berkursi 12 (maksimal), maka terdapat 192 calon. Jumlah ini dikalikan dengan 3 lembaga (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), maka sedikitnya terdapat 144 calon dan sebanyaknya 576 calon. Ini masih ditambah lagi 20 sampai 30 calon anggota DPD.

Menghadapi calon sebanyak itu, maka jangan pernah berharap pemilih akan bersikap rasional. Sebab, mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengenali dengan baik calon-calon yang sedang berkompetisi. Kebingungan inilah yang sesungguhnya menjadi katalisator politik uang yang dilakukan calon dengan dukungan tim sukses masing-masing.

Bagi pemilih yang memiliki preferensi partai politik akan lebih mudah. Mereka tinggal mengenali calon-calon yang diajukan partainya, sedangkan calon-calon dari partai lain diabaikan. Tapi berapa banyak pemilih yang memilki preferensi partai politik. Berdasarkan berbagai survei, jumlahnya tidak sampai 40 persen setiap kali pemilu.

Partai politik sesungguhnya mengalami kesulitan melakukan rekrutmen calon besar-besaran. Namun pragmatisme menyebabkan mereka menempuh jalan pintas: melakukan rekrutmen calon secara terbuka.

Dengan dalih memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa, mereka merekrut siapa saja, tidak peduli kader atau bukan, berprestasi atau tidak, asal punya modal cukup, dimasukkanlah dalam daftar calon.

Lalu di mana fungsi kaderisasi partai politik? Bukankan partai politik harus menyiapkan kader-kadernya untuk menduduki posisi-posisi pemerintahan?

Jika tidak melakukan kaderisasi lalu mengambil siapa saja yang minat dan kuat, partai politik memang tidak ubahnya lembaga penyalur tenaga kerja (politik). Inilah ironi partai politik kita.

Pemilu borongan tidak hanya membuat pemilih sulit untuk bersikap rasional dan mencegah partai politik melakukan kaderisasi, tetapi juga memberi beban kepada peyelenggara melampaui batas kemampuan normalnya.

Mari berhitung apa yang dilakukan KPU dalam pemilu yang baru lalu. Pada Pemilu 2019, untuk melayani 16 partai politik peserta pemilu, lebih dari 150 ribu calon anggota legislatif, dan 190.770.329 pemilih, KPU harus mencetak sekitar 800 juta surat suara dengan lebih dari 2.500 varian. Ratusan juta surat suara itu harus didistribusikan ke 809.500 TPS di seluruh penjuru tanah air.

Pengadaan suara suara tersebut dilakukan dalam waktu singkat, kurang dari dua bulan. Makanya jangan heran jika setiap pemilu selalu terjadi: surat suara belum sampai TPS, surat suara rusak, surat suara kurang, dan surat suara tertukar. Semua itu terjadi karena KPU mengerjakan sesuatu yang unmanageable.

Nah, jika pemilu legislatif selama ini sudah demikian rumit bagi pemilih dan semakin berat bagi penyelenggara, bagaimana dengan Pemilu 2024 nanti? Apakah akan terulang kembali ?

Sebab dalam pemilu tersebut, pemilih tidak hanya menghadapi 500-an calon seperti biasanya, tetapi juga menghadapi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Itu artinya, KPU harus  menyediakan lima surat suara.

Makanya biar tidak kecewa, sebaiknya jangan bermimpi, pemilih akan bersikap rasional dalam memberikan suara. Juga jangan berharap KPU mulus dalam menyediakan surat suara.

Maka jika terus seperti itu Pemilu nanti akan tambah rumit, tambah bising, tambah kehilangan fungsinya untuk mendapatkan orang-orang yang amanah dalam menjalankan pemerintahan.

 

Oleh: Hari Sugiarwo, S.H.

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.

No Comments

Post A Comment