RUANG LINGKUP LAYANAN

- Melakukan upaya hukum ( Verzet , Banding, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
- Mengajukan Eksekusi;
- Pengajukan Permohonan Penetapan Seperti Adopsi dan lain sebagainya;
- Mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa di semua Badan Peradilan di Indonesia.

- Mendampingi dan melindungi kepentingan hukum Klien dalam semua proses perkara pidana baik tingkat penyidik sampai tingkat Putusan Pengadilan;
- Melakukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
- Mengajukan Pra-Peradilan;
- Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

- Mengajukan Permohonan Talak atau Gugat Cerai;
- Mengajukan Penetapan Waris;
- Mengajukan Permohonan Hak Asuh Anak;
- Mengajukan Permohonan Harta Gono-Gini;
- Mengajukan Upaya Hukum (Verzet, Banding, Kasasi) dsb.

- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga;
- Melakukan Upaya Hukum;
- Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan;
- Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara dan Tetap.

- Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
- Melakukan upaya hukum (proses Dismissal, Banding, dan Kasasi);
- Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.;

- Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja;
- Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Pemutusan Hubungan Kerja serta Penyelesaian perselisihan yang timbul dalam Hubungan Industrial.

Meliputi Pendaftaran Hak Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Grafis, dll, termasuk pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan dan penanganan sengketa.

Melakukan pendampingan hukum dalam Pendirian Bank Campuran, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Pembuatan dan Pemerikasaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, serta permasalahan lainnya di bidang perbankan sampai dengan di pengadilan (Handling Bad Debt & Others Problem Related To Banking Litigation). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang.

- Penanganan Perkara Malpraktik Kedokteran;
- Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit;
- Penanganan masalah hukum mengenai Perawat & Kode Etik Kedokteran.

- Sengketa Tanah;
- Pembebasan Hak Atas Tanah;
- Penyertifikatan Tanah, HGB, HGU, Hak Pakai, dll.

Memberikan pelayanan mengenai penanaman modal baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA), Perusahaan Go-Public, melakukan investigasi hukum dasar guna menghindari kerugian investasi, mengurus perizinan, Legal Due Diligence, Joint Venture Agreement (perjanjian usaha patungan), memberikan Legal Opinion berdasarkan Legal Audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.

- Penanganan Perkara Malpraktik Kedokteran;
- Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit;
- Penanganan masalah hukum mengenai Perawat & Kode Etik Kedokteran.

Meliputi pembuatann dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun Kantor Cabang.

- Penanganan Perkara Malpraktik Kedokteran;
- Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit;
- Penanganan masalah hukum mengenai Perawat & Kode Etik Kedokteran.

Mediator melakukan mediasi dalam hal penangan perkara antara Klien dengan pihak lawan. Mediator mengedepankan negosiasi guna mencapai suatu penyelesaian masalah di luar pengadilan.

Auditor akan membantu klien dalam melakukan audit berupa pemeriksaan serta analisis data secara hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak tertentu baik perorangan maupun lembaga.

Merupakan pelayanan dari Kantor Hukum “Sembilan Bintang & Partners Law Office”, Advokat, Auditor Hukum dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktivitasnya, seperti Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, atau pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktivitas hukum lainnya. Legal Assistance Services ini sangat dibutuhkan dalam memberikan berbagai saran dan pandangan terhadap setiap aktivitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.
Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah keluarga yang mengutamakan keamanan status sosial, sehingga dalam aktivitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga di lingkungan masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai tersangka.