23 Jan NOKTAH AMBIGU KOTAK PANDORA BPPKAD GRESIK
Penyelesaian perkara yang menjerat M Mukhtar bak hadiah dalam mitologi yunani terciptanya pandora oleh Dewa Hefaistos. Muasal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pajak dilingkungan BPPKAD Gresik, kala itu M Mukhtar duduk sebagai terdakwa selaku mantan sekretaris BPPKAD Gresik. Selintas jalannya persidangan dalam putusannya Hakim Tipikor Surabaya menguak fakta persidangan banyaknya βtangan jahilβ yang ikut dalam kenikmatan uang haram tersebut. Selepas putusan, isi dalam kotak pandora berhamburan, salah satunya penetapan Andy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sebelumnya sebagai Kepala BPPKAD Gresik) menjadi Tersangka. Kendatipun Tersangka, riak noda keadilan semakin genderang dengan tidak dilakukannya penahanan di rumah tahanan terhadap Andy Hendro Wijaya. Terjadinya disparitas proses peradilan antara Andy Hendro Wijaya dan M Mukhtar dari tingkat penyidikan hingga masuk dalam ranah Pengadilan semakin menciderai rasa keadilan. Hal tersebut-pun tidak bisa dipungkiri telah melukai rasa keadilan yang melekat pada Masyarakat khususnya Kabupaten Gresik. Dari kacamata hukum, bentuk kecelakaan sejarah dengan tidak ditahannya Tersangka terlebih Terdakwa tindak pidana korupsi dalam tingkat penyidikan hingga persidangan. Perbuatan berlanjut sebagaimana yang didakwakan oleh Kejaksaan Negeri Gresik merupakan dolus yang konsisten dan sempurna, artinya perbuatan tersebut dilakukan terus menerus dengan menggunakan kekuasaan yang terstruktur, sistematis dan masif. Menguliti sistem pemerintahan yang diduga terpapar budaya korup pelu dilakukan dengan pisau keadilan yang untendensius dan desakan social society. Terkhusus untuk Andy Hendro Wijaya, sikap kenegarawannya dapat ditunjukan dengan mengajukan diri sebagai justice collabolatoir, turut membongkar ikan paus yang terlibat dalam kebijakan haram setidaknya bisa mengobati keambiguan rasa keadilan.