Sembilan Bintang & Partners | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Perspektif Hukum dan Perlindungan Bagi Korban
1491
wp-singular,post-template-default,single,single-post,postid-1491,single-format-standard,wp-theme-bridge,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Perspektif Hukum dan Perlindungan Bagi Korban

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius dan berdampak luas, tidak hanya terhadap korban secara pribadi, tetapi juga terhadap tatanan sosial dan moral dalam masyarakat. Dalam konteks hukum Indonesia, KDRT bukan lagi dianggap sebagai masalah internal keluarga semata, melainkan tindak pidana yang dapat ditindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 Pengertian KDRT Menurut Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga diartikan sebagai:

“Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.”

KDRT dapat terjadi antara:

  • Suami dan istri,
  • Orang tua dan anak,
  • Saudara kandung,
  • Pihak lain yang tinggal dalam satu rumah tangga.

 

Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga

UU PKDRT mengklasifikasikan KDRT dalam beberapa bentuk:

  1. Kekerasan Fisik
    Seperti memukul, menendang, melukai dengan benda, atau tindakan lain yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
  2. Kekerasan Psikis
    Seperti penghinaan, ancaman, intimidasi, atau perlakuan verbal yang merendahkan martabat korban.
  3. Kekerasan Seksual
    Termasuk pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, dan hubungan seksual yang menyimpang dalam rumah tangga.
  4. Penelantaran Rumah Tangga
    Terutama dalam bentuk tidak memberikan kebutuhan hidup layak, termasuk nafkah secara sengaja.

 

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Pelaku KDRT dapat dijerat dengan berbagai sanksi sesuai UU PKDRT dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya:

  • Kekerasan fisik ringan: penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
  • Kekerasan fisik berat: penjara hingga 10 tahun atau denda Rp30 juta.
  • Kekerasan seksual: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp36 juta.
  • Penelantaran rumah tangga: penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan jika terbukti mengulangi perbuatan atau menyebabkan kematian.

 

Hak-Hak Korban KDRT

Korban KDRT berhak atas:

  • Perlindungan hukum dari aparat penegak hukum, termasuk pengajuan Surat Perintah Perlindungan (SPP) dari pengadilan.
  • Pelayanan medis dan psikologis, baik dari rumah sakit maupun lembaga pendamping korban.
  • Pendampingan hukum oleh advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
  • Pemulihan sosial dan rehabilitasi, melalui shelter, rumah aman, dan layanan psikososial.

 

Cara Melapor dan Mencari Bantuan

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban KDRT, segera laporkan ke:

  • Kepolisian (Unit PPA di Polres/Polda)
  • Komnas Perempuan
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat

Laporan akan diproses dengan menjamin kerahasiaan identitas korban, dan penyidik diwajibkan memberikan perlindungan sejak laporan diterima.

Penutup

Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan pribadi yang boleh diselesaikan dengan diam. KDRT adalah pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan ancaman nyata terhadap keamanan dan kesejahteraan keluarga.

Dengan penegakan hukum yang tegas, serta keberanian masyarakat untuk melapor, diharapkan tidak ada lagi korban yang terpaksa menahan luka dalam diam. Mari bersatu, saling peduli, dan menjadi bagian dari gerakan untuk menghentikan KDRT.

“Cinta tidak pernah menyakiti. Jika ada kekerasan, itu bukan cinta — itu kejahatan.” Diva Larasati Putri

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.