Kedudukan Hukum Induk Perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan

Pendahuluan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peranan strategis dalam pembangunan dan perekonomian nasional. Keberadaan BUMN tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga untuk menyediakan kemanfaatan umum dan menjadi instrumen negara dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Seiring perkembangan ekonomi dan tuntutan efisiensi, pemerintah mendorong transformasi BUMN melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan pembentukan holding company.

Pembentukan holding BUMN menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait kedudukan dan hubungan hukum antara perusahaan induk BUMN dengan anak perusahaannya. Artikel ini membahas bagaimana status hukum, pola hubungan, serta tanggung jawab hukum antara induk perusahaan BUMN dan anak perusahaan dalam perspektif hukum perusahaan di Indonesia.

BUMN dan Transformasi Holding Company

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN adalah badan usaha yang modalnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam praktiknya, BUMN berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).

Untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi, pemerintah membentuk holding company BUMN di berbagai sektor strategis seperti pertambangan, migas, farmasi, pupuk, dan perkebunan. Melalui holding, BUMN induk memiliki saham pengendali atas anak-anak perusahaan yang bergerak dalam lini usaha sejenis atau saling terkait.

Status Hukum Induk dan Anak Perusahaan BUMN

Secara prinsip hukum perusahaan, holding company dan anak perusahaan merupakan badan hukum yang terpisah. Masing-masing memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum sendiri. Hubungan hukum antara keduanya pada dasarnya adalah hubungan antara pemegang saham dan perseroan, yang diatur dalam anggaran dasar anak perusahaan.

BUMN sebagai perusahaan induk memiliki pengaruh melalui kepemilikan saham mayoritas, penguasaan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta kewenangan strategis dalam pengangkatan direksi dan dewan komisaris anak perusahaan. Namun demikian, penyertaan modal pada anak perusahaan berasal dari aset BUMN induk, bukan langsung dari negara.

Hal ini menyebabkan anak perusahaan BUMN tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai BUMN menurut definisi Undang-Undang BUMN, karena kepemilikan saham negara tidak dilakukan secara langsung. Anak perusahaan BUMN pada dasarnya adalah perseroan terbatas biasa yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Tanggung Jawab Hukum Holding Company BUMN

Dalam sistem perseroan terbatas, berlaku prinsip limited liability, yaitu tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan. Dengan demikian, BUMN sebagai holding company hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya pada anak perusahaan.

Namun, hukum perusahaan juga mengenal pengecualian melalui doktrin piercing the corporate veil. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk dapat dimintai pertanggungjawaban lebih jauh apabila terbukti menyalahgunakan anak perusahaan, bertindak dengan itikad tidak baik, atau melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak ketiga. Prinsip ini penting untuk mencegah penyalahgunaan struktur holding dan memberikan perlindungan hukum bagi kreditur, karyawan, maupun pemegang saham minoritas.

Dinamika Regulasi dan Praktik

Dalam praktik ketatanegaraan, masih terdapat perbedaan pandangan terkait kedudukan anak perusahaan BUMN. Mahkamah Konstitusi cenderung memandang anak perusahaan sebagai entitas hukum yang terpisah dari BUMN induk, sementara Mahkamah Agung dalam beberapa putusan menempatkan anak perusahaan sebagai bagian dari rezim BUMN.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa pembentukan holding BUMN tidak hanya berdimensi bisnis, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan tata kelola yang kompleks, sehingga memerlukan kejelasan regulasi yang konsisten.

Penutup
Pembentukan holding company BUMN merupakan strategi penting dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan daya saing perusahaan negara. Secara hukum, hubungan antara induk perusahaan BUMN dan anak perusahaan adalah hubungan pemegang saham dengan perseroan yang bersifat terpisah dan mandiri.

Meskipun demikian, pengaruh negara melalui BUMN induk tetap kuat dalam pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai kedudukan hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi krusial agar pengelolaan holding BUMN tetap sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kepastian hukum.

Penulis : Sultan Zora Fernanda, S.H., M.H.

Referensi:

  1. Afwa, Ulil, dan Fathya Neysa Oktavia. “Legal Standing of Parent and Subsidiary Companies of Indonesian Subsidiary State-Owned Enterprises.” Dalam Proceedings of the 3rd International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICoLGaS 2023), disunting oleh Abdul Aziz Nassihudin, Tedi Sudrajat, Sri Wahyu Handayani, Aryuni Yuliantiningsih, dan Riris Ardhanariswari, 805:17–27. Advances in Social Science, Education and Humanities Research. Paris: Atlantis Press SARL, 2023. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-164-7_3.
  2. Ariani, Kadek Dwi. “Kedudukan Hukum Anak Perusahaan BUMN.” Pinter Hukum, 7 Desember 2023.
  3. Assari, Fattowi HMU. “Peningkatan Kinerja BUMD Melalui Pengembangan Holding Company.” Universitas Indonesia, t.t.
  4. Dharnayanti, Ni Made Pratiwi, Yohanes Usfunan, dan I Made Sarjana. “HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN INDUK BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DENGAN ANAK PERUSAHAAN BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER.” Acta Comitas, 3 April 2017, 66. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p06.
  5. Hartini, Rahayu. BUMN Persero Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia. Malang: Setara Press, t.t.

 

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top