Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK Menurut Pasal 156 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Untuk menjamin hak tersebut, negara membentuk berbagai regulasi di bidang ketenagakerjaan, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja lahir sebagai upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi (omnibus law) guna meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Namun, dalam praktiknya, undang-undang ini juga menimbulkan perdebatan, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja, khususnya bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Artikel ini membahas pengertian PHK, alasan dan prosedurnya, serta hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengertian dan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban para pihak. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, baik karena berakhirnya masa kontrak, pelanggaran disiplin, efisiensi perusahaan, maupun kondisi ekonomi.

Secara umum, PHK dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk, antara lain:

  1. Termination, yaitu PHK karena berakhirnya perjanjian kerja.
  2. Dismissal, yaitu PHK akibat pelanggaran disiplin berat oleh pekerja.
  3. Redundancy, yaitu PHK karena perkembangan teknologi.
  4. Retrenchment, yaitu PHK karena kondisi ekonomi perusahaan seperti kerugian atau resesi.

Meskipun PHK merupakan bagian dari dinamika dunia kerja, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mekanisme PHK yang mengedepankan musyawarah antara pekerja dan pengusaha, serta mewajibkan perundingan bipartit apabila terjadi perselisihan.

Larangan PHK oleh Pengusaha

Undang-undang secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja dalam kondisi tertentu, antara lain:

  1. Pekerja sakit berdasarkan keterangan dokter (maksimal 12 bulan);
  2. Pekerja menikah;
  3. Pekerja hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui;
  4. Pekerja yang melaporkan tindak pidana yang dilakukan pengusaha;
  5. Pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja;
  6. Pekerja yang berbeda agama, suku, ras, atau pandangan politik dengan pengusaha.

Ketentuan ini menunjukkan adanya perlindungan hukum terhadap posisi pekerja yang pada dasarnya lebih lemah dibandingkan pengusaha.

Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja

Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa:

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Hak-hak pekerja yang terkena PHK meliputi:

  1. Uang pesangon;
  2. Uang penghargaan masa kerja;
  3. Uang penggantian hak, antara lain:
  4. Cuti tahunan yang belum diambil;
  5. Biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja;
  6. Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja agar tetap memperoleh haknya meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Namun demikian, dalam kondisi tertentu seperti pekerja yang diduga melakukan tindak pidana, Pasal 160 UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi tetap wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja tersebut.

Penutup

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 156, memberikan landasan hukum yang jelas terkait hak-hak pekerja yang terkena PHK. Pengaturan mengenai pesangon dan uang penggantian hak merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja agar tidak kehilangan haknya secara sepihak. Meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, secara normatif ketentuan ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan pekerja.

Penulis : Sultan Zora Fernanda, S.H., M.H.

Referensi:

  1. Arief, Moh Z., and Sutrisni. n.d. “Analisis Politik Hukum Tentang Omnibus Law di Indonesia.” Jurnal Jendela Hukum.
  2. Arista, Windi. n.d. “Pergantian Hak Pesangon Bagi Pekerja Yang Di PHK Berdasarkan Pasal 156 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Tripantang.
  3. Bagas, Aldi, Muhamad Rizal, and Sari Usih. 2023. “Pemenuhan Hak Pekerja yang Terkena PHK Dalam Pandangan Hubungan Industrial (Beberapa Studi Kasus Di Perusahaan).” Jurnal Ekonomi 1.
  4. Gartina GN, RD M., and Agung Iriantoro. 2023. “Pengaruh Ketentuan Skala Usaha Pada Ketepatan Legalitas UMKM Sesuai Dengan Amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Kenotariatan 5 (Januari): 23-38.
  5. IS, Muhammad S., and Sobandi. 2021. Hukum Ketengakerjaan Indonesia. Jakarta: Kencana.
  6. Khakim, Abdul. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top