INSIDER TRADING DI DALAM PASAR MODAL

Insider trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam arti luas), di mana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu “informasi orang dalam” (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, di mana pelaku insider trading mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung. Sederhananya, insider trading berarti membeli atau menjual saham, obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan informasi penting yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk diketahui masyarakat umum.

Insider trading merupakan salah satu tindak pidana dalam pasar modal yang diatur dalam Pasal 95 sampai Pasal 99 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan kemungkinan terjadinya insider trading berdasarkan informasi dari orang dalam tersebut dapat dideteksi dari fakta yang menunjukkan bahwa jika terdapat atau tidak orang dalam yang melakukan transaksi atas efek dari suatu perusahaan tempat orang dalam tersebut berada. Selain itu juga dapat dilihat dari adanya kemungkinan peningkatan harga dan juga volume perdagangan efek sebelum suatu informasi yang sifatnya material diumumkan kepada masyarakat atau dapat juga terjadi peningkatan atau penurunan harga dari efek dengan volume perdagangan yang tidak wajar.

Perdagangan Orang Dalam dapat ilegal atau legal tergantung kapan orang dalam melakukan perdagangan. Di sebagian besar negara, perdagangan oleh orang dalam perusahaan seperti petugas, karyawan  kunci, direktur, dan  pemegang saham mungkin sah, jika perdagangan ini dilakukan dengan cara yang tidak memanfaatkan Informasi non-publik perusahaan tersebut dan jika informasi tersebut telah dipublikasikan, dengan cara yang semua investor yang bersangkutan memiliki akses ke sama. Namun, di Indonesia insider trading sangat tidak disarankan oleh Bursa Efek Indonesia dikarenakan, insider trading adalah praktik yang tidak adil, di mana pemegang saham lainnya dapat mengalami kerugian besar karena kurangnya informasi non-publik yang penting. Sedangkan seharusnya di dalam mempromosikan perdagangan di pasar haruslah adil demi kepentingan pemegang saham pada umum.              Adapun beberapa contoh kasus insider trading yang pernah terjadi di Indonesia antara lain, dugaan insider trading Saham Semen Gresik (SMGR) pada juni tahun 1998, insider trading Saham Bank Danamon (BDMN) pada tahun 2012 dan yang terakhir dugaan insider trading Bank Muamalat pada tahun 2017-2019. Namun, untuk kasus yang ditindaklanjuti lebih lanjut dan terbukti adanya pelanggaran ialah, kasus insider trading saham Bank Danamon yang dilakukan oleh Rajiv Louis yang merupakan mantan Country Head UBS Group AG dengan melakukan perdagangan yang memanfaatkan informasi non-publik dalam pasar modal pada transaksi saham dengan memberikan informasi kepada istrinya, pada tahun 2012 silam. Transaksi tersebut dilakukan oleh Rajiv Louis yang membeli saham BDMN 1 juta lembar pada Maret 2012 dengan menggunakan jasa broker di Singapura melalui akun bank istrinya di Singapura  setelah mendapatkan informasi non publik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings, Ltd.

Perbuatan tersebut tentu saja dilarang sebagaimana yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah melarang kejahatan insider trading melalui Pasal 95 yang berbunyi, “Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:

  1. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
  2. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.”

Menurut Pasal 95 UUPM tersebut, suatu perbuatan dapat dikatakan insider trading  apabila telah terpenuhi tiga unsur yaitu:

  1. Adanya orang dalam.

Unsur orang dalam berarti merujuk kepada subjek hukum pelaku insider trading. Di dalam penjelasan dari pasal 95 UUPM disebutkan bahwasanya, yang dimaksud dengan orang dalam dalam pasal ini adalah:

  1. Komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
  2. Pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau

Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.

 

  1. Informasi orang dalam itu bersifat material dan belum dipublikasikan kepada publik.

Di Dalam pasal 1 butir (7) UUPM dikatakan bahwasanya informasi material adalah Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Yang dimaksud dengan informasi material yang dapat mempengaruhi harga efek itu adalah yang dapat langsung maupun tidak langsung menjadi penyebab naik dan turunnya harga efek di bursa efek, sehingga pengaruhnya sangat besar terhadap pergerakan harga efek di Pasar Modal.

 

  1. Adanya transaksi perdagangan efek oleh orang dalam berdasarkan informasi tersebut.

Unsur ini mensyaratkan adanya tindakan atau aksi insider trading dengan dasar informasi yang belum dipublikasikan ke publik.

Dikarenakan insider trading adalah kejahatan yang sulit dibuktikan sebab yang menjadi objek kejahatan ini ialah informasi yang tidak dapat diketahui dengan kasat mata, sehingga untuk dapat membuktikan sebuah perbuatan termasuk perbuatan insider trading maka, kita harus memahami unsur-unsur tersebut.

 

Oleh: Fira Nurul Jannati, S.H.

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.

No Comments

Post A Comment