09 Dec Apakah Penyandang Disabilitas Memiliki Hak-Hak Politik Yang Dijamin Oleh Hukum Negara?
Banyak negara di seluruh dunia telah mengimplementasikan kebijakan dan undang-undang yang secara spesifik dirancang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan yang setara dengan warga negara lainnya, tanpa diskriminasi di berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, akses layanan publik, dan terutama aksesibilitas. Selain memastikan hak-hak dasar, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif di mana penyandang disabilitas tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai partisipan aktif yang dapat memberikan kontribusi signifikan kepada masyarakat.
Di Indonesia, pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sudah tertuang secara konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kedua pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi, terutama dalam urusan politik. Hak politik ini mencakup hak untuk memilih, dipilih, serta berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan, sebuah jaminan yang memastikan setiap warga negara dapat menyuarakan pendapat dan aspirasinya.
Komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya terbatas pada konstitusi. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga mengatur lebih rinci mengenai hak-hak politik penyandang disabilitas. Undang-undang ini memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dalam pemilu, dipilih dalam jabatan publik, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan. Lebih dari sekadar hak pilih, undang-undang ini juga menciptakan landasan hukum yang kuat bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik tanpa menghadapi hambatan yang disebabkan oleh ketidaksetaraan atau ketidakadilan.
Sebagai bentuk penerapan praktis dari prinsip-prinsip tersebut, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk berpartisipasi dalam proses pemilu tanpa mengalami diskriminasi. Tidak hanya itu, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas-fasilitas yang ramah disabilitas, seperti bilik suara khusus yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas fisik serta pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan saat memberikan suara. Fasilitas ini mencerminkan upaya untuk menciptakan pemilu yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Meskipun undang-undang yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas sudah ada, tantangan yang dihadapi masih signifikan. Salah satu masalah utama yang terus ada adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Masih banyak orang yang tidak memahami kehidupan penyandang disabilitas, sehingga perhatian terhadap hak-hak mereka sering kali diabaikan. Selain itu, stigma sosial dan diskriminasi masih menjadi kendala besar. Penyandang disabilitas sering dianggap sebagai beban oleh masyarakat, yang menyebabkan terbatasnya akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan yang berkualitas. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dari mereka harus menghadapi penolakan atau kesulitan hanya karena kondisi fisik atau mental mereka.
Masalah lainnya adalah keterbatasan aksesibilitas. Banyak infrastruktur publik di Indonesia, seperti jalan, gedung, fasilitas transportasi, dan layanan publik, belum dirancang untuk ramah disabilitas. Hal ini membuat penyandang disabilitas sulit untuk bergerak bebas dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Tanpa akses yang memadai, mereka sering kali terisolasi dan tidak dapat menikmati hak-hak mereka sepenuhnya. Contohnya, gedung-gedung pemerintah, sekolah, atau tempat kerja yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas secara otomatis membatasi peluang mereka untuk terlibat dalam aktivitas publik atau profesional.
Selain tantangan struktural, banyak penyandang disabilitas juga bergantung pada dukungan pribadi, baik dari keluarga maupun teman-teman. Ketergantungan ini, meskipun membantu dalam banyak kasus, juga dapat menimbulkan isolasi sosial jika tidak dikelola dengan baik. Penyandang disabilitas yang terlalu bergantung pada dukungan pribadi sering kali tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk hidup mandiri dan berinteraksi dengan masyarakat luas. Akibatnya, mereka bisa merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya dari pemerintah atau lembaga masyarakat.
Oleh karena itu, meskipun Indonesia telah membuat kemajuan dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas melalui berbagai undang-undang dan kebijakan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Upaya lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas, mengurangi stigma sosial, dan memastikan aksesibilitas yang lebih baik di berbagai sektor kehidupan. Pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung, di mana penyandang disabilitas tidak hanya dilihat sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan, tetapi sebagai bagian integral dari masyarakat yang mampu memberikan kontribusi yang berharga.
Jika langkah-langkah ini dapat diwujudkan, penyandang disabilitas akan dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh, termasuk hak politik, sosial, dan ekonomi, serta hidup dalam masyarakat yang inklusif, setara, dan adil.
Refrensi :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- https://www.nu.or.id/nasional/kpu-jakarta-sediakan-tps-ramah-disabilitas-jBJmi (diakses 14:30 WIB 3 Desember 2024)
- https://news.detik.com/pilkada/d-7650284/ada-pendamping-pemilih-disabilitas-saat-pilkada-2024-ini-ketentuannya (diakses 14:30 WIB 3 Desember 2024)
- https://pedulidifabel.ukm.ugm.ac.id/2024/03/25/hak-penyandang-disabilitas-pada-pemilu-2024/ (diakses 14:30 WIB 3 Desember 2024)
Oleh: Taqwa Febrianto, S.H.
Peserta Magang Kantor Hukum Sembilan Bintang