Apakah Melalui Kebijakan Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dapat mengurangi Overcrowding di Lapas dan Rutan ?

Melihat kondisi dan permasalahan utama di dalam lapas dan rutan yaitu kelebihan kapasitas (overcrowding) bagi narapidana, otomatis menjadikan himbauan social distancing menjadi sulit untuk dilakukan secara efektif. Data terbaru yang dapat diakses dari laman sistem database pemasayarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa jumlah penghuni lapas di Indonesia mencapai 271.749 orang, dan presentase kelebihan kapasitas yang terjadi sudah mencapai angka 106%. Dari angka tersebut, tiga daerah dengan tingkat kelebihan kapasitas lapas terbesar adalah  Kalimantan Timur, Riau, DKI Jakarta. Di sini persoalannya, DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah kasus positif COVID-19 terbanyak menjadi salah satu di antara tiga provinsi yang bermasalah dengan lapas yang kelebihan kapasitasnya.

Dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), Yassonna Laoly, menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH 19/PK/01/04/04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497/PK/01/04/04 Tahun 2020. Tiga instrumen hukuman yang dikeluarkan terkait pengeluasan dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi serta pemberian hak integrasi, dapat diapresiasi, mengingat wabah COVID-19 yang sedang terjadi. Namun, hal ini masih belum efektif untuk menekan overcrowding yang terjadi pada penghuni lapas dan rutan.

Menurut Institute For Criminal Justice Reform (IJCR) menyatakan menambah atau membangun lapas baru tidak akan menyelesaikan permasalahan. Penyelesaian model begitu akan memuculkan pemasalahan-permasalahan lainnya seperti beban APBN yang terus meningkat. Selain itu banyak memunculkan permasalahan seperti sarana pembinaan narapidan yang minim, pelayanan dan pengamanan yang tidak maksimal, timbulnya masalah kekerasan dan lain-lain.

Srategi mengatasi overcrowding di Indonesia dalam upaya untuk menangani overcrowding telah dilakukan, diantaranya yang terakhir adalah adanya Grand Design penanganan overcrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Kebijakan tersebut terlihat cukup lengkap sebagai ‘peta jalan’ untuk menanganani masalah overcrowding di Rutan dan Lapas, yakni melalui (i) penataan regulasi; (ii) penguatan kelembagaan; (iii) pemenuhan saran dan prasarana; serta (iv) pemberdayaan sumber daya manusia. Namun demikian, kebijakan tersebut masih perlu dilengkapi dan disempurnakan secara komprehensif, merujuk pada identifikasi atas faktor-faktor penyebab overcrowding di Indonesia.

Salah satu penyebab overcrowded masih belum teratasi, diantaranya: pertama, pidana alternatif yang penerapannya masih kurang optimal karena kasus tindak pidana ringan masih diproses sesuai dengan hukum . Semestinya kasus-kasus ringan seperti ini tidak perlu di pidana penjara, akan tetapi  di pidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya. Kedua, banyaknya pecandu atau pemakai narkotika yang langsung di pidana penjara, bukannya di rehabilitasi. Kasus narkoba menjadi penyumbang tersebar dalam overcrowded di lapas dan rutan. Ketiga, banyak regulasi di Indonesia yang merekomendasikan pidana penjara. Contohnya, pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merekomendasikan pidana penjara bagi orang yang melanggar undang undang tersebut.

Melihat dari penyebab-penyebab overcrowded Indonesia dapat berkaca dari negara Belanda, Australia dan Selandia Baru dalam penanganan overcrowded di negaranya. Di negara mereka overcrowded bisa teratasi karena mereka menerapkan sistem CBC (Community Based Correction) yang artinya menjauhkan terpidana dari proses pidana penjara. Dalam hal ini, kondisi pertumbuhan penghuni yang terus meningkat, dapat dilakukan terobosan dalam setiap rancangan perundang-undangan agar selalu mengedepankan alternatif pemidanaan seperti: denda, kerja Sosial, pidana pengawasan dan ganti rugi kepada korban, hukuman percobaan, pelibatan masyarakat seperti pelatihan keterampilan dan lain-lain.

Oleh: Zulfia Sabila

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

 

Sumber: Kompasiana Beyond Blogging. Lembaga Pemasyarakatan Pusing, Overcrowded Tak Pernah Teratasi. Diakses pada 23 Mei 2019, https://www.kompasiana.com/noeltobing/5ce6a1086b07c5647b70ef54/pemasyarakatan-pusing-overcrowded-tak-pernah-teratasi?page=2.

Institute For Criminal Justice Reform. 2018. Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya. Jakarta.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.

No Comments

Post A Comment