Untuk menyelesaikan sengketa bisnis, para pihak mempunyai kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa apa yang akan dipilih. Asas kebebasan para pihak (partij vrijheid) ini diakui dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”.
Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di atas, maka dapat dilihat bahwa para pihak diberi kebebasan untuk memilih penyelesaian sengketa, baik itu melalui forum pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh para pihak adalah melalui mekanisme arbitrase.
Munculnya alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini dilatar-belakangi oleh suatu realitas, bahwa penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan pada akhir-akhir ini telah banyak mendapat kritik yang cukup keras dari berbagai kalangan, antara lain dari pelaku bisnis sendiri, para akademisi, profesional, pers maupun masyarakat pada umumnya. Lembaga peradilan dipandang sudah sedemikian sarat beban (overloaded). Pada satu pihak, jumlah, macam, serta jenis perkara yang masuk dari waktu ke waktu terus meningkat tajam, sedangkan di pihak lain, kemampuan menyelesaikan sengketa oleh pengadilan tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang masuk, sehingga hal itu tidak dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Proses peradilan yang berlangsung demikian rumit, birokratis, serta bertele-tele, jelas akan berdampak pada panjangnya waktu, tenaga, dan biaya yang mahal. Hal ini tentu sangat tidak sejalan dengan “Asas Peradilan Dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara tidak dapat diprediksi dengan pasti (Hayadi, 2009; Abdurrasjid, 2000).
Dengan memilih forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis, maka akan diperoleh keuntungan-keuntungan tertentu dibandingkan dengan menyelesaikan sengketa melalui forum pengadilan. Lembaga arbitrase menjanjikan beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan pengadilan. Misalnya, kecepatan dan kerahasiaan dalam pengambilan keputusan, terutama sekali untuk sengketa bisnis lintas negara, karena ketiadaan lembaga peradilan supra nasional untuk menyelesaikan sengketa yang demikian, maka pemilihan lembaga arbitrase akan menghindari kemungkinan perlakuan yang tidak adil oleh lempbaga peradilan nasional dalam mengadili sengketa yang melibatkan pihak asing (Abdurrasjid, 2000).
Arbitrase sebagai mekanisme untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, sesungguhnya bukanlah suatu hal yang baru dalam sistim hukum di Indonesia. Arbitrase sudah ada pengaturannya dalam RV yang merupakan hukum acara perdata bagi golongan Eropa. Namun, pada saat itu arbitrase kurang menarik perhatian, sehingga kurang populer di masyarakat kita. Berbeda dengan sekarang, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.
Meningkatnya peranan arbitrase bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga, baik nasional maupun internasional. Terlebih lagi dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang termuat dalam Lembaran Negara RI Nomor 3872, maka semakin teraktualisasikan urgensi arbitrase sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia eksistensi arbitrase ditopang oleh sebuah lembaga yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Praktis realisasi lembaga ini kurang dikenal oleh masyarakat, sehingga sangat jarang digunakan oleh masyarakat sebagai sarana penyelesaian sengketa.
Penulis: Ahmad Buhaeri Kalbu, S.H.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras dan Penyelesaian Sengketa;
- Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Abdurrasjid, P. 2000. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, makalah pada Seminar tentang Arbitrase (ADR) dan E-Commerce, Law Offices of Remy Darus Surabaya, 6 September;
- Hayadi, M. 2009. Penyelesaian Bisnis Internas Melalui Arbitrase. Jurnal ilmu hukum 4(7).