Kantor Hukum Sembilan Bintang & Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Panser Kota Bogor, Elaborasi Gerakan Dalam Menghadapi Pengusaha-pengusaha Hitam

Bogor Kota 03 Maret 2019, 400 konsumen melalui perwakilannya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Panser Kota Bogor, diantaranya ada sdr. Mulyadi selaku perwakilan dari 400 konsumen. Awal cerita dari pengungkapan dari sdr. Mulyadi, singkatnya bahwa dia adalah selaku konsumen dari PT. Reklaim Indonesia Jaya. Yang di pekerjakan konon sebagai mitra kantor, hal didasari oleh Nota Kesepahaman No. PSBH/12/17/18/1 tertanggal 17 Desember 2019.

Hasil penuturan dari konsumen tersebut, sontak membuat geram ketua LPKSM Panser Kota Bogor Andi Surya, beliau menyikapi ungkapan konsumen tersebut, bahwasanya hal tersebut telah merusak hak-hak konsumen. Dalih dipekerjakan sebagai mitra, namun fakta nya mereka dipekerjakan sebagai budak perusahaan. Hal ini merupakan persoalan yang sangat serius, yang insya allah akan kami sikapi secara tegas bagi perusahaan-perusahaan nakal yang telah keluar dari rel semangat UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Andi Surya selaku LPKSM Panser yang didirikan 3 tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-0072602.AH.01.07.Tahun 2016., dengan dasar semangat untuk membela kepentingan konsumen dari tamaknya pengusaha yang semua perbuatannya digencarkan berbagai macam cara tuk sekedar menggapai keuntungannya secara pribadi, merupakan elan vital yang layak di perangi. (Tegasnya)

Dilain sisi dari pandangn R. Anggi Triana Ismail selaku dewan Penasehat LPKSM Panser berikut Managing Partners Sembilan Bintang Law Firm, menuturkan pandangannya bahwa kedagelan perusahaan yang telah merugikan konsumen, merupakan inkonstitusional. Selain daripada dugaan pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsumen & UU No. 40 tahun 20017 ttg Perseroan Terbatas, perusahaan ini pun diduga telah melanggar UU No. 21 tahun 2011 ttg OJK, yang mana berdasarkan keterangan konsumen, didalam giat kerja perusahaan tersebut ada perbuatan semacam penarikan dana dari ratusan konsumen dengan dalih jaminan maupun bagi hasil. Hal ini lah yang menguatkan bahwa perbuatan perusahaan tersebut, sebelum nya wajib mendaftarkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, guna melegalisasi perbuatannya yang dapat dikategorikan sebagai non-perbankan. (Tutur Gie sapaan nya)

Kedua nya menyesali atas adanya perbuatan perusahaan yang telah mengelabui ratusan konsumen. Dari kejadian tersebut diatas, konsumen telah mendapati kerugian yang di taksir di angka 1 milyar lebih.

Ke depan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Panser Kota Bogor & Sembilan Bintang Law Firm, akan bersinergi tuk menyikapi perusahaan tersebut, dengan melakukan langkah-langkah hukum seperti somasi yang merujuk kepada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan / atau pelaporan ke kepolisian setempat.

 

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.

No Comments

Post A Comment