25 Oct JENIS-JENIS ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA
Dalam hukum acara perdata ada 5 macam alat bukti sebagaimana yang tertera pada pasal 164 H.I.R, yakni:
– Bukti surat
– Bukti saksi
– Persangkaan
– Pengakuan
– Sumpah
ALAT BUKTI SURAT DIBAGI MENJADI 3 GOLONGAN, YAKNI:
- Surat otentik
Pasal 1868 KUHPerdata:
“Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”.
- Surat biasa
“Surat biasa dalam hal ini bukan surat yang dimaksudkan untuk dijadikan bukti. Misalnya seperti surat-surat cinta dan surat yang berkaitan dengan korespondensi dagang.”
- Akta dibawah tangan
“Akta di bawah tangan ialah akta yang dibuat dibuat dan disetujui oleh para pihak yang membuatnya serta mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Akta dibawah tangan ini tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang seperti notaris, hanya dibuat oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut.”
ALAT BUKTI SAKSI
Yang dapat dijadikan saksi dalam hal ini yakni:
Saksi yang dianggap cakap menurut hukum yakni setiap saksi yang cukup umur dan tidak di bawah pengampuan.
Saksi ialah orang yang mendengar, melihat, dan merasakan sendiri kejadian tersebut secara langsung.
Untuk lebih jelasnya dapat di temui pada pasal 145 H.I.R yang tidak boleh menjadi saksi, yakni:
– Keluarga sedarah
– Suami atau isteri salah satu pihak
– Anak-anak yang tidak diketahui umurnya bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun.
– Orang yang terkena gangguan kejiwaan
PERSANGKAAN
Pasal 1915 KUHPerdata:
“ Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh Undang-Undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.”
Pasal 1916 KUHPerdata:
“Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.”
PENGAKUAN
Pasal 1923
“Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang Pengadilan.”
Pasal 1925
“Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”
Pasal 1927
“Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.”
SUMPAH
Pasal 1929
“Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:
sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.”
Pasal 1944
“Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.”
Oleh: Samsudin, S.H.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
No Comments