Sembilan Bintang & Partners | Diduga Tabrak Aturan Hukum, Sembilan Bintang Tegur perbuatan Inskonstitusional Pemerintah Desa Megamendung
638
post-template-default,single,single-post,postid-638,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Diduga Tabrak Aturan Hukum, Sembilan Bintang Tegur perbuatan Inskonstitusional Pemerintah Desa Megamendung

Direktur Eksekutif Sembilan Bintang & Partners

Megamendung โ€“ bogorOnline.com

Salah seorang warga negara indonesia bernama Nani Rohaeni yang berdomisili di Kp. Sirnagalih Rt. 02 / Rw. 01 Desa Megamendung Kec Megamendung Kab Bogor, berinisiasi melakukan perbaikan dan pengurugan jalan akibat longsor di daerahnya.

Jalan yang sudah tidak layak bagi masyarakat setempat sebagai fasilitas umum desa Megamendung, menggerakan hati sosok ibu ini berikut pemilik Yayasan Silih Asih Megamendung (Panti Rehabiliyasi Gangguan Jiwa / Disabilitas), untuk memperbaiki jalan fasilitas umum ini yang berdomisili di desa megamendung.

Hal tersebut dilakukan pada tahun 2016. Ibu Nani Rohaeni dengan semangat nya yang menggebu-gebu akhirnya menyelesaikan perbaikan Diduga Tabrak Aturan Hukum, Sembilan Bintang Tegur perbuatan Inskonstitusional Pemerintah Desa Megamendungjalan tersebut selama kurun waktu kurang lebih satu bulan.

Menjelang satu tahun kemudian, terjadi agenda kunjungan dari anggota wakil DPR RI yaitu Fadli Zon dan anggota DPRD Kab Bogor bapak iwan setiawan ke Yayasan Silih Asih Megamendung (Panti Rehabiliyasi Gangguan Jiwa / Disabilitas) milik Ibu Nani Rohaeni.

Dalam kunjungan tersebut, dengan tidak disengaja 2 tokoh perwakilan rakyat tersebut kaget, akibat mendengar pernyataan dari ibu Nani Rohaeni atas sikap inisiasi nya melakukan perbaikan dan pengurugan tanah milik desa Megamendung sebagai fasilitas umum.

Tanpa berlama-lama lagi 2 tokoh perwakilan rakyat tersebut, memanggil pihak desa untuk melakukan klarifikasi atas adanya pembiaran terhadap kondisi infrastruktur kemasyarakatan di desa megamendung. Namun seketika, pihak desa diam dan tidak bergeming sama sekali.

Dua tokoh tersebut dengan tegas memperingatkan kepada pihak desa megamendung, untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian ke ibu Nani Rohaeni. Hal itupun disanggupi oleh pihak desa, dan menyampaikan juga permohonan maaf secara lisan ke ibu Nani Rohaeni, atas adanya perbuatan tersebut.

Waktu demi waktu telah berjalan, namun hingga saat ini, yakni sudah 3 tahun berjalan, pihak desa megamendung tidak mengindahkan/melakukan perintah anggota DPR RI (fadli zon) & DPRD Kab Bogor (iwan setiawan), untuk melakukan pembayaran ganti kerugian ke pihak Ibu Rohaeni.

Atas kejadian tersebut, ibu nani rohaeni meminta bantuan hukum ke kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna meminta keadilan yang seadil-adilnya atas perbuatan Pemerintah Desa yang diduga sudah membonsai hak-hak ibu nani rohaeni sebagai warga sah Desa Megamendung kab bogor.

Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail S.H, melalui siaran persnya menuturkan, atas keterangan kronologi Bu Nani Rohaeni yang disampaikan kepada tim sembilan bintang law firm, akhirnya tim kantor hukum sembilan bintang langsung membuatkan surat kuasa kepada Bu nani rohaeni tertanggal 30 Agustus 2019.

โ€œDugaan sementara kami, perbuatan desa Megamendung telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad overheids) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sehingga ibu nani rohaeni mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril, selama 3 tahun lamanya hak ibu nani rohaeni ditelantarkan tanpa sebuah kepastian hukum,โ€ ungkap Anggi, Jumโ€™at (30/8/19).

Anggi mengungkapkan, hal itu yang membuat hati kami tergerak dan bersemangat untuk menegur kejumudan sikap pejabat publik yang kerap menyepelekan supremasi hukum dinegeri yang berlabel negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

โ€œTim hukum dari Sembilan Bintang & Partners Law Firm yang notabene di punggawai oleh kalangan dari kaum muda ini yang sebagian banyak pentolan Fakultas Hukum Unversitas Pakuan Bogor ini, telah menjadikan simbol eksistensi terhadap supremasi hukum, dengan menyikapi sikap-sikap para pejabat publik yang kerap melakukan pelanggaran konstitusi. Dan akan menurunkan tim terbaik dibidangnya sebanyak 10 orang kuasa hukum bagi ibu nani rohaeni selaku pencari keadilan,โ€ ungkapnya.

Anggi Melanjutkan, selain itu, dugaan perbuatan Pemerintah Desa Megamendung ini tak hanya bisa dijerat Pasal 1365 KUH Perdata saja, ada dugaan lain yang bisa dialamatkan kepada pihak desa yakni mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

โ€œKami akan telusuri kasus ini dengan komprehensif, guna memastikan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang bisa dijerat kan kepada pihak desa serta menegaskan bahwa keadilan memang berhak didapatkan oleh ibu nani rohaeni. Karena Mendiamkan kejahatan, merupakan kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan,โ€ tandasnya. (Nai/*)

 

Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.