![]()
Pendahuluan
Prostitusi, yang didefinisikan sebagai pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah, kini telah bertransformasi seiring kemajuan teknologi menjadi bentuk prostitusi online. Fenomena ini bukan sekadar masalah moralitas, melainkan masalah struktural yang sering kali berakar pada faktor ekonomi dan kemiskinan. Ironisnya, tren ini mulai menyasar anak di bawah umur sebagai objek eksploitasi. Di Kota Bogor, pada tahun 2023, terungkap kasus prostitusi online yang melibatkan sembilan muncikari, di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi namun berakhir dieksploitasi secara seksual di berbagai lokasi penginapan dan kost di wilayah Bogor.
Jeratan Hukum bagi Muncikari dan Pengguna Jasa
Dalam praktik prostitusi, terdapat tiga peran utama yang saling terhubung: muncikari, pengguna jasa, dan pekerja seks. Penegakan hukum terhadap para pelaku dewasa yang mengeksploitasi anak diatur dalam beberapa instrumen hukum:
- Dapat ditemui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Pasal 419 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Kemudian dalam Pasal 422 KUHP yang menyatakan setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak untuk melakukan pelacuran dipidana dengan penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, serta dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun apabila Anak tersebut dijanjikan memperoleh pekerjaan atau janji lainnya. Sedangkan bagi pengguna jasa dapat pula dikenakan Pasal 415 KUHP bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana paling lama 9 (Sembilan) tahun.
- Adapun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 15 dan Pasal 59 ayat (1), dan (2) yang pada intinya mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara yang berkewajiban. Perlindungan tersebut wajib diberikan kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban ponografi, anak korban penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kejahatan seksual dan anak dengan perilaku sosial menyimpang.
- Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah sebuah upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban dan/atau calon korban agar tidak menjadi korban dikemudian hari.[1] Bahwa dalam Undang-Undang ini telah mengatur larangan terkait eksploitasi seksual berdasarkan pada Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 2 ayat (1) dan (2), yang pada intinya adalah eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual dari korban untuk mendapat suatu keuntungan, termasuk kegiata pelacuran dan pencabulan. Dan setiap orang yang melakukan perekrutan seseorang dengan pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan, atau memberi bayaran walaupun memperoleh persetujuan dari orang tersebut dengan tujuan eksploitasi dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) yang pada intinya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusialaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan dalam hal tindak pidana tersebut menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dalam Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (2) huruf c yang pada intinya ialah bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa Pornografi yang mengeksploitasi dan memamerkan aktivitas seksual dan apabila ketentuan tersebut dilanggar maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tima miliar rupiah).
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, yakni dalam Pasal 19 huruf d, e, dan f serta dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dilarang untuk menjadi penjaja seks komersial apalagi sampai menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial dan/atau memakai jasa seks komersial. Dan apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka dikenakan sanksi administratif berupa pelanggaran Ringan ialah denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta); Sedang ialah denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan Berat ialah denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Perlindungan dan Pemulihan terhadap Anak sebagai Korban
Anak yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial merupakan korban dari tindak eksploitasi seksual oleh muncikari. Indonesia sebenarnya sudah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak (ASEAN Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children).
Sedangkan menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa perlindungan khusus kepada anak sebagai korban dapat dilakukan dengan:
- Upaya rehabilitasi;
- Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
- Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik dalam aspek psikis, fisik maupun sosial;
- Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Kesimpulan
Meskipun perangkat hukum seperti UU ITE, UU Perlindungan Anak, hingga Perda Kota Bogor telah tersedia, implementasinya dinilai masih kurang efektif karena kasus serupa terus berulang. Diperlukan regulasi yang lebih eksplisit terhadap pengguna jasa dalam undang-undang nasional untuk memberikan efek jera. Selain itu, bentuk perlindungan bagi anak korban eksploitasi harus diperluas, termasuk pemberian jaminan biaya pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi guna memastikan masa depan mereka tetap terjaga.
Penulis : Anggi Syaputri, S.H
Refrensi
- Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Penegahannya, Jakarta: Sinar Grafika (2011), hlm 237;
- Lilik Purwastuti Yudaningsih, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA)” , Jurnal Ilmu Hukum;
- Zulkifli Ismail, Ahmad, Melanie Pita L, Memahami Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak, Malang: Madza Media. 2021.