Dr. Yenti Garnangsih, S.H., M.H. adalah Senior Associate di Kantor Hukum Sembilan Bintang, sekaligus dikenal secara nasional sebagai pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan latar belakang akademik sebagai doktor di bidang hukum dan pengalaman panjang dalam dunia praktik, beliau telah menjadi salah satu tokoh sentral dalam pengembangan hukum anti-pencucian uang di Indonesia.

Dr. Yenti memiliki spesialisasi dalam hukum pidana ekonomi, TPPU, dan korupsi, serta sering terlibat dalam penyusunan kebijakan, pelatihan aparat penegak hukum, hingga menjadi narasumber dalam forum-forum hukum nasional. Pemikiran dan pandangan hukumnya banyak dijadikan rujukan dalam perkara-perkara besar, terutama yang berkaitan dengan penelusuran aset, kejahatan keuangan, dan pembuktian terbalik.

Dalam kapasitasnya sebagai Senior Associate, Dr. Yenti Garnangsih, S.H., M.H. berperan penting dalam penanganan kasus-kasus kompleks yang membutuhkan keahlian forensik hukum tingkat tinggi. Beliau juga menjadi mentor strategis bagi para advokat muda di kantor, serta pengarah dalam penyusunan argumentasi hukum yang berbasis riset dan pendekatan akademik.

Scroll to Top