Peralihan piutang dalam Hukum dapat dikatakan secara sah apabila dituangkan dalam suatu perjanjian, dalam ketentuan Hukum di Indonesia peralihan piutang terbagi menjadi Subrogasi, Novasi, Cessie, dan Factoring.
ke 4 istilah tersebut merupakan istilah hukum yang dikenal dalam dunua Bisnis dan perikatan perjanjian. ke 4 istilah tersebut bisa menjadi solusi bagi Kreditor terhadap Debitor yang macet atau utangnya sulit ditagih.
berikut kami jelaskan perbedaan dari ke 4 Peralihan piutang tersebut :
- Subrograsi Artinya Pergantian Kreditor lama ke kreditor baru atau biasa disebut sebagai Take Over Kreditur. Penggantian Kreditor atau Take Over Kreditor, pada umumnya atas permohon dari Debitor kepada Kreditor Baru untuk melakukan peralihan utangnya dari Kreditor Lama atau bisa saja karena ketentuan aturan hukum. Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditor asal dan Pihak ketiga tersebut menjadi Kreditor baru terhadap Debitor. Contoh: Afri memiliki pinjaman kepada Bank BCA dengan agunan selama 20 tahun, Afri telah menjalankan kewajiban pinjamannya selama 10 tahun, kemudian Afri hendak mengajukan pinjaman kepada BANK Mandiri dengan agunan sama masih berada pada BANK BCA, dengan demikian Afri Mengajukan Permohonan kepada Bank Mandiri untuk melakukan Tak Over Kreditor dari yang sebelumnya agunannya berada di Bank BCA menjadi agunan Bank Mandiri. Sehingga kewajiban pembayaran Afri beralih kepada Bank Mandiri dan hubungan hukum antara Afri dengan BCA berakhir sejak terbitnya Perjanjian Subrogasi atau Take Over. Permohonan Subrogasi/Take Over oleh Debitor ditaur dalam Pasal 1400KUHPerdata, sedangkan subrogasi tanpa Permohonan/karena ketentuan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1402KUHPerdata. Dalam Subrogasi, perikatan antara Kreditor lama dan Debitor hapus karena adanya Pembayaran.
- Novasi merupakan pembharuan hutang atau suatu perikatan yang bersumber dari kontrak baru yang mengakhiri atau menghapus perikatan atau menghapus kontrak lama.Novasi ini biasa dikenal dengan Restrukturisasi, Novasi ini biasanya diambil sebagai opsi ketika debitor mengalami kredit macet atau pelunasan sehingga dengan adanya Novasi dibuat perjanjian/kontrak baru untuk menghapuskan kontrak yang lama, tujuannya agar memudahkan Debitor untuk melakukan pelunasan utang. Novasi atau restrukturisasi ini diatur dalam Pasal 1413 KUHPerdata s/d 1424 KUHPerdata dan dapat terjadi atas adanya kesepakatan para pihak untuk melakukan pembaharuan utang.
- Cessie adalah pengalihan Hak tagih piutang atas nama dari kreditor lama (Cedent) kepada kreditor baru (Cessionaris) berdasarkan perjanjian tertulis, Cessie diatur pada Pasal 613 KUHPerdata. sehingga dengan adanya Akta Cessie maka yang memiliki HAK TAGIH kepada Debitor menjadi Kreditor baru. Cessie terjadi ketika kreditor menjual Hak tagih atas utang Debitor kepada Pihak lain. Cessie ini biasanya opsi terakhir ketika segala upaya cara penagihan kreditor terhadap utang debitor yang sudah Jatuh Tempo sudah dilakukan, lelang atas jaminan utang debitor telah di lalui namun jaminan Debitor tak kunjung laku. sehingga untuk menjaga kerugian Kreditor semakin berlarut maka Kreditor mengalihkan hak tagihnya kepada Pihak lain atau membuat peralihan piutang berserta Hak tagihnya Cessie kepada pihak lain dengan salah satu syarat harus persetujuan atau pemberitahuan kepada Debitor.
- Anjak Piutang (Factoring) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan dalam jangka pendek berikut pengurusan atas piutang tersebut. Factorimg ini juga merupakan suatu peralihan piutang berserta hak tagihnya. dalam praktiknya peralihan Piutang Factoring atau anjak piutang ini biasanya berupa Pembeliaan Invoice atas tagihan kepada Pihak lain yang belum jatuh Tempo. berbeda dengan Cessie meskipun Factoring lahir dari adanya Pasal 613 KUHPerdata, namun pengaturan Factoring lebih mendapat pengaturan khusus dalam Perpres No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. lebih dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan perhatian lebih terhadap peralihan piutang dengan skema Factoring hal ini dapat dilihat pada aturan OJK nomor POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.