26 Nov Pilkada Berintegritas Dalam Situasi Terbatas
Korupsi Politik masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. Politik berbiaya mahal kerap menimbulkan praktik politik transaksional. Diantaranya yaitu, melengkapi politik uang dan mahar politik dalam pencalonan kepala daerah. Pada akhirnya mendorong para calon kepala daerah melakukan korupsi ketika memilih politik untuk menutupi “biaya” yang telah mereka keluarkan dalam proses kontestasi pilkada.
Penanganan data perkara di KPK hingga Juni 2020 menunjukkan setidaknya ada 397 kasus korupsi yang melibatkan politisi, termasuk DPR / DPRD sebanyak 274 orang, Gubernur 21 orang dan Walikota, Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 122 orang. Hal tersebut memberikan gambaran adanya keterkaitan antara biaya biaya politik dengan praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah.
Konsep Pemilu Berintegritas merupakan konsep Pemilu yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar menghasilkan para pemimpin yang berintegritas, yaitu Peserta berintegritas (calon kepala daerah), Penyelenggara berintegritas (KPU dan Bawaslu) dan yang terpenting adalah pemilihnya berintegritas.
Pemilih Berintegritas mutlak dibutuhkan. Pembeli diharap mampu memilih pasangan calon kepala daerah atas rasionalisasi dari tawaran-tawaran materi atau kenikmatan sewaktu-waktu. Juga bisa melihat mana calon kepala daerah yang tidak bisa atau tidak, yang punya visi anggota masyarakat dan anti korupsi serta tidak mementingkan kelompoknya.
Penting bagi pemilih untuk dapat memilih secara bijak dan berintegritas. Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang mau melihat rekam jejak calon, kompetensi dan kapabilitas calon. Panduan bagi pemilih yaitu:
-Pilih yang jujur, yang dipilih;
-Pilih yang tidak korupsi. Korupsi, jangan dipilih;
-Siapapun boleh naik, Korupsi harus turun.
Dalam rangka mewujudkan Pilkada Yang Berintegritas Tahun 2020, KPK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengadakan Pembekalan kepada Pasangan Calon Kepala Daerah dan Penyelenggara Pemilu di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota daerah pilkada.
Ada sembilan tanda menjadi calon kepala daerah yang berintegritas, yaitu:
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi;
- Tidak melakukan politik uang;
- Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi;
- Patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi;
- Visi, program misi mencerminkan semangat antikorupsi;
- Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan;
- Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme;
- Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya;
- Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.
Pemberantasan korupsi akan terus diperjuangkan tanpa mengenal kata menyerah. Perjuangan belum berhenti, saatnya mewujudkan proses pemilihan kepala daerah yang berintegritas demi lahirnya kepala daerah yang jauh dari korupsi. Demi demokrasi berkeadilan, Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih!
Pustaka:
- Antikorupsi;
- Ilustrasi Gambar: flickr.com
No Comments