Noktah Ambigu Perpanjangan Jabatan Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya – Kota Bogor 2024

Diketahui pengangkatan jabatan Direktur Utama Pasar Pakuan Jaya pada bulan Februari 2019 yang kemudian diketahui berakhir pada februari 2024. Sehingga masa jabatan periode tersebut berlangsung 5 tahun melalui Keputusan Walikota Bogor.

Pemberlakuan Perda no. 18 tahun 2019 dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2019, dengan demikian pengangkatan Jabatan Direktur Utama pada Februari 2019 menggunakan dasar Perda No. 4 Tahun 2009.

Dengan mempedomani Pasal 23 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2009, telah ditetapkan masa jabatan Direksi adalah 4 tahun. Sedangkan dalam Pasal 61 PP No. 54 Tahun 2017, ditetapkan masa jabatan Direksi paling lama 5 tahun.

Frasa “paling lama” dalam PP No. 54 Tahun 2017 diartikan bahwa masa jabatan Direksi telah ditentukan batas tertingginya, namun diperkenankan batas terendahnya, artinya PP tersebut fleksibel menyesuaikan dengan ketentuan turunan setiap daerah yang tertuang dalam Perda.

Di Kota Bogor, pada bulan Februari 2019 disaat pengangkatan jabatan Direktur Utama, belum terdapat harmonisasi Perda Pasar Pakuan Jaya terhada PP No. 54 Tahun 2017, sehingga merujuk pada Perda yang berlaku di bulan Februari 2019 yaitu Perda No. 4 Tahun 2009, dalan Pasal 23 ayat (3) telah diatur masa jabatan Direksi adalah 4 tahun, yang secara tidak langsung dengan belum dilakukannya harmonisasi Perda terhadap PP tersebut, masa jabatan 4 tahun telah sesuai dengan Perda dan PP yang mengatur masa jabatan Direksi.

Namun diketahui saat ini, masa jabatan Direktur Utama yang diangkat pada Februari 2019 sudah ditetapkan melalui Keputusan Walikota Bogor dengan masa jabatan 5 tahun yang berakhir pada Februari 2024. Faktanya terhadap Perda Pakuan Jaya saat itu yang menetapkan masa jabatan Direksi 4 tahun belum dilakukan harmonisasi dengan PP yaitu paling lama 5 tahun.

Dengan belum dilakukannya harmonisasi Perda terhadap PP, namun sudah mengimplementasikan batas tertinggi masa jabatan Direksi yaitu 5 tahun, keputusan walikota bogor tersebut dikategorikan tindakan yang melanggar hukum (abouse of power), sebab Perda yang berlaku saat itu mengatur masa jabatan selama 4 tahun dan tidak bertentangan dengan PP yang berlaku yaitu paling lama 5 tahun.

Namun faktanya, Perda tersebut belum diharmonisasi sehingga Keputusan Walikota bertentangan dengan Perda saat itu. Seharusnya jabatan Direktur Utama berakhir dengan jangka waktu 4 tahun yaitu bulan Februari 2023.

Kelebihan 1 tahun masa jabatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum, yaitu tidak sesuai dengan Perda yang berlaku pada saat ditandatanginya Keputusan Walikota Bogor pada bulan Februari 2019. Dan segala hak dan kewajiban pada kelebihan 1 tahun tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sehingga konsekuensi hukum atas segala tindakan pengurusan Pasar Pakuan Jaya oleh Direktur Utama patut dipertanyakan legal standingnya dan keabsahannya.

 

Oleh: Dita Aditya S.H., M.H., C.L.A.

Advokat Semblilan Bintang & Partners

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.

No Comments

Post A Comment